Menerapkan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada ekosistem digital yang terintegrasi guna memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Pelaksanaan SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 tahun 2023
Keunggulan penerapan SPBE yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) adalah pada aspek kebijakan internal terkait tata kelola SPBE terutama terkait Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, aspek layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik dengan penerapan beberapa aplikasi bagi pakai nasional. Namun disisi lain, Provinsi Sulawesi Barat (IPPD) masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu pada aspek aspek yang terdapat pada domain tata-kelola dan manajemen SPBE.
Selengkapnya...