Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan persiapan penerapan pola kerja fleksibel dengan rapat pembahasan kesekian kalinya oleh para pejabat dari OPD terkait guna mematangkan langkah-langkah percepatan tindaklanjut kebijakan pemerintah pusat untuk penyesuaian pola kerja ASN dan Non ASN yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) yang memungkinkan setiap personil bekerja dari temoat kedudukan tanpa harus datang ke kantor dalam rangka efisiensi anggaran pemerintahan.
Rapat tersebut digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 di ruang rapat bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Sulbar. Hadir pada pertemuan tersebut antara lain Kabid Aptika Dinas Kominfo Muhammad Ridwan Djafar, perwakilan pejabat dari masing-masing OPD antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, Biro Hukum serta Tim Teknis SPBE Divisi Aplikasi Bidang Aptika Dinas Kominfo Prov. Sulbar.
Dalam rapat tersebut, dibahas 2 hal utama terkait FWA yaitu penggunaan aplikasi presensi online yang diberi nama FLEKSI (Fleksibel Presensi) dan persiapan konsep Surat Edaran pelaksanaan FWA dimaksud. Pada aspek aplikasi, Tim divisi aplikasi SPBE Dinas Kominfo telah menyelesaikan sistem onlinenya berbasis web yang dapat akses menggunakan browser internet dari semua perangkat seperti smartphone, laptop, tablet dan device lainnya pada berbagai sistem operasi: windows, android, IOS ataupun platform sejenis.
Aplikasi FLEKSI itu akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan presensi dan pelaporan kerja harian setiap ASN dan Non ASN. Setiap pegawai wajib melakukan presensi mulai dan selesai kerja dari kediaman masing-masing pada jam yang sudah ditentukan dan harus melaporkan hasil kerja hariannya melalui aplikasi saat melaksanakan FWA.
Penggunaan aplikasi FLEKSI akan dikoordinir oleh pajabat yang menangani urusan kepegawaian di setiap OPD. Pola kerja FWA ini akan dilaksanakan dengan tetap menjamin pencapaian target kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang mengutamakan prinsip akuntabel namun tetap fleksibel.
Pelaksanaan pola kerja FWA rencananya akan mulai diujicoba jelang Cuti Bersama lebaran Idul Fitri 1446 H, tepatnya mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2025. Selanjutnya dipersiapkan untuk diterapkan berikutnya pada bulan April 2025 dan seterusnya dengan pemberlakuan 3 hari kerja dikantor dan 2 hari kerja dari tempat kedudukan setiap minggu atau FWA.
Pemberlakuan kebijakan tersebut masih akan dibahas dan dikonsultasikan kepada pimpinan hingga dikeluarkannya Keputusan ketetapannya melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Barat.