Layanan SPBE

  • Layanan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf a diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
  • Layanan Aplikasi Khusus merupakan sistem informasi yang dikelola oleh PD untuk menjalankan proses bisnis sesuai kinerja organisasi.
  • Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi yang sudah tersedia, membangun aplikasi baru dan/atau berbagi pakai dari Pemerintah Daerah atau pihak lain.
  • Layanan Aplikasi Khusus yang dikelola oleh PD diintegrasikan oleh Dinas dengan Single Sign On (SSO) yang menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau email go.id.
  • Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf b bagi Pemerintah Daerah diselenggarakan terpusat oleh Dinas dengan pengaturan Service Set Identifier (SSID) tunggal dan didistribusikan ke seluruh PD.
  • Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran kapasitas akses internet yang disediakan berdasarkan analisis kebutuhan penggunaan seluruh PD pada Pemerinah Daerah.
  • Pemerintah Daerah menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dianggarkan pembiayaannya pada Dinas.
  • Seluruh PD wajib menggunakan internet yang disediakan oleh Dinas dan dimanfaatkan untuk keperluan dinas.
  • Dalam hal PD di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah, maka PD menggunakan akses internet yang diamankan.
  • Dinas wajib melakukan pengamanan sistem elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet.
  • Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen terhadap akses internet PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Pada kondisi tertentu Dinas dapat melakukan pembatasan akses konten.
  • PD yang tidak menggunakan internet yang disediakan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Dinas dapat menyediakan layanan wifi internet di area publik, wilayah blankspot dan keperluan tertentu.
  • Jaringan intra pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf c dikelola oleh Dinas.
  • Jaringan intra merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan simpul jaringan pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
  • Jaringan intra termasuk jaringan komunikasi berbasis suara, video, teks, Data dan sinyal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dinas dapat melakukan pemutusan sementara atau permanen terhadap jaringan intra dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Interoperabilitas dataset satu Data Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh Dinas.
  • Interoperabilitas dataset merupakan keterhubungan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
  • Interoperabilitas dataset merupakan metode berbagi pakai Data yang digunakan oleh PD.
  • PD wajib memanfaatkan dataset yang dibutuhkan dengan memanfaatkan interoperabilitas melalui SPLP yang diselenggarakan oleh dinas.
  • Email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf e dikelola oleh Dinas.
  • Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan wajib menggunakan email resmi Pemerintah Daerah.
  • Email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PD dan ASN Pemerintah Daerah.
  • Dinas mengelola dan melayani pembuatan email resmi Pemerintah Daerah yang diajukan oleh PD.
  • Pengajuan pembuatan email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
    1. surat permohonan; dan
    2. biodata user
  • PD dan ASN menggunakan email resmi Pemerintah Daerah dengan bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
  • PD dan ASN yang tidak menggunakan email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen email resmi dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Sub domain sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dikelola oleh Dinas.
  • Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan wajib menggunakan sub domain resmi Pemerintah Daerah.
  • Subdomain resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PD.
  • Dinas melayani pembuatan sub domain resmi Pemerintah Daerah yang diajukan oleh PD.
  • Pengajuan pembuatan subdomain resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
    1. surat permohonan;
    2. nama aplikasi/website;
    3. deskripsi aplikasi/website;
    4. usulan URL; dan
    5. proses bisnis.
  • PD menggunakan subdomain resmi Pemerintah Daerah dengan bertanggung jawab.
  • PD yang tidak menggunakan subdomain resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen terhadap Sub Domain PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Hosting sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf g dikelola oleh Dinas.
  • Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menggunakan sistem elektronik wajib hosting ke Pusat Data Pemerintah Daerah.
  • Hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh PD, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
  • Dinas melayani permintaan hosting yang diajukan oleh PD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
  • Pengajuan pembuatan hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
    1. surat permohonan; dan
    2. spesifikasi aplikasi/website;
  • PD, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menggunakan akun hosting dengan bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
  • Cloud Storage sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf h dikelola oleh Dinas.
  • Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menggunakan sistem elektronik dapat memanfaatkan cloud storage Pemerintah Daerah.
  • Cloud Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh PD, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
  • Dinas melayani permintaan cloud storage yang diajukan oleh PD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
  • Pengajuan pembuatan cloud storage sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
    1. surat permohonan; dan
    2. spesifikasi Data elektronik.
  • PD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa menggunakan akun cloud storage dengan bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
  • Pengembangan SDM TIK sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf i diselenggarakan oleh Dinas dan unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia.
  • Pengembangan SDM TIK sebagaimana yang dimaksud ayat 1 diselenggarakan dalam bentuk pelatihan, bimbingan dan sertifikasi.
  • Pelatihan, bimbingan dan sertifikasi yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan lembaga pelatihan dan pengembangan SDM TIK.
  • Seluruh pelatihan, bimbingan dan sertifikasi wajib memberikan bukti tertutlis keikutsertaan setiap peserta berupa sertifikat.
  • PD wajib mengikutsertakan pengelola SPBE yang memilki kemampuan dasar TIK pada pelatihan, bimbingan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh dinas.
  • Penunjukan Pengelola SPBE pada PD dipersyaratkan telah mengikuti pelatihan, bimbingan dan sertifikasi.
  • Pemanfaatan virtual meeting sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf j difasilitasi oleh Dinas.
  • Dinas menyediakan akun virtual meeting dan broadcasting live streaming yang bisa digunakan oleh PD.
  • Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PD secara tertulis kepada Dinas.
  • Dinas memfasilitasi pengembangan SDM host virtual meeting.
  • PD menggunakan virtual meeting untuk keperluan dinas.
  • PD menyediakan peralatan virtual meeting dan SDM host.
  • Untuk kebutuhan tertentu PD dapat menyediakan akun virtual meeting sendiri.
  • Website Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. website Provinsi;
    2. website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
    3. website PD
  • Website Provinsi dikelola oleh Dinas.
  • Website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikelolah Sekretariat DPRD.
  • Website PD dikelola oleh masing-masing PD.
  • Konten website wajib menyajikan informasi terbaru, memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik dan sesuai rekomendasi teknis Dinas.
  • PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya mengelola 1 (satu) website.
  • Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen terhadap website PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Media sosial resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf c terdiri dari:
    1. wmedia sosial Provinsi;
    2. media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
    3. media sosial PD.
  • Media sosial resmi Pemerintah Daerah dapat menggunakan berbagai platform.
  • Media sosial Provinsi dikelola oleh Dinas
  • Media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikelolah Sekretariat DPRD.
  • Media sosial PD dikelola oleh masing-masing PD.
  • Nama akun media sosial DPRD dan PD wajib dilaporkan ke Dinas.
  • Dilarang merubah nama akun kecuali pada kondisi tertentu.
  • Konten media sosial wajib menyajikan informasi terbaru, terverifikasi dan memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik.
  • Internet Area Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf d disediakan oleh Dinas.
  • Internet Area Publik yang disediakan oleh dinas dapat dikerjasamakan pengelolaannya dengan pemerintah kabupaten dan penyedia jasa internet.
  • Lokasi Area Publik untuk pemasangan Internet ditentukan oleh dinas.
  • Jumlah Area Publik dan kapasitas internet disediakan sesuai kemampuan Dinas.
  • Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen terhadap akses internet publik dengan pertimbangan teknis tertentu.
  • Pada kondisi tertentu Dinas dapat melakukan pembatasan akses konten
  • Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf e disediakan oleh Dinas dan PD yang terkait.
  • Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada masyarakat umum, pelaku ekonomi start up digital.
  • Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan Lembaga pelatihan dan pengembangan SDM.
  • Dinas dalam menyelenggarakan literasi digital dapat berkolaborasi dengan PD yang terkait dan atau instansi pemerintah lainnya.