Layanan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf
a diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Layanan Aplikasi Khusus merupakan sistem informasi yang dikelola oleh PD
untuk menjalankan proses bisnis sesuai kinerja organisasi.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah
dapat menggunakan aplikasi yang sudah tersedia, membangun aplikasi baru
dan/atau berbagi pakai dari Pemerintah Daerah atau pihak lain.
Layanan Aplikasi Khusus yang dikelola oleh PD diintegrasikan oleh Dinas
dengan Single Sign On (SSO) yang menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP)
atau email go.id.
Penyediaan Akses Internet
Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)
huruf b bagi Pemerintah Daerah diselenggarakan terpusat oleh Dinas dengan pengaturan Service Set Identifier (SSID) tunggal dan didistribusikan ke seluruh
PD.
Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kapasitas akses internet yang disediakan berdasarkan analisis
kebutuhan penggunaan seluruh PD pada Pemerinah Daerah.
Pemerintah Daerah menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
dianggarkan pembiayaannya pada Dinas.
Seluruh PD wajib menggunakan internet yang disediakan oleh Dinas dan
dimanfaatkan untuk keperluan dinas.
Dalam hal PD di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan
Jaringan Intra Pemerintah Daerah, maka PD menggunakan akses internet
yang diamankan.
Dinas wajib melakukan pengamanan sistem elektronik Pemerintah Daerah
yang terhubung dengan internet.
Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen
terhadap akses internet PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
Pada kondisi tertentu Dinas dapat melakukan pembatasan akses konten.
PD yang tidak menggunakan internet yang disediakan oleh Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
Dinas dapat menyediakan layanan wifi internet di area publik, wilayah
blankspot dan keperluan tertentu.
Jaringan Intra Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten
Jaringan intra pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf c dikelola oleh Dinas.
Jaringan intra merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan simpul
jaringan pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Jaringan intra termasuk jaringan komunikasi berbasis suara, video, teks, Data
dan sinyal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas dapat melakukan pemutusan sementara atau permanen terhadap
jaringan intra dengan pertimbangan teknis tertentu.
Interoperabilitas Dataset Satu Data Provinsi
Interoperabilitas dataset satu Data Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh Dinas.
Interoperabilitas dataset merupakan keterhubungan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Interoperabilitas dataset merupakan metode berbagi pakai Data yang
digunakan oleh PD.
PD wajib memanfaatkan dataset yang dibutuhkan dengan memanfaatkan
interoperabilitas melalui SPLP yang diselenggarakan oleh dinas.
e-Mail Resmi Pemerintah Daerah
Email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat
(1) huruf e dikelola oleh Dinas.
Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan wajib menggunakan email
resmi Pemerintah Daerah.
Email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh PD dan ASN Pemerintah Daerah.
Dinas mengelola dan melayani pembuatan email resmi Pemerintah Daerah
yang diajukan oleh PD.
Pengajuan pembuatan email resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
surat permohonan; dan
biodata user
PD dan ASN menggunakan email resmi Pemerintah Daerah dengan
bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
PD dan ASN yang tidak menggunakan email resmi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen email
resmi dengan pertimbangan teknis tertentu.
Sub Domain
Sub domain sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f dikelola
oleh Dinas.
Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan wajib menggunakan sub
domain resmi Pemerintah Daerah.
Subdomain resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh PD.
Dinas melayani pembuatan sub domain resmi Pemerintah Daerah yang
diajukan oleh PD.
Pengajuan pembuatan subdomain resmi Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
surat permohonan;
nama aplikasi/website;
deskripsi aplikasi/website;
usulan URL; dan
proses bisnis.
PD menggunakan subdomain resmi Pemerintah Daerah dengan bertanggung
jawab.
PD yang tidak menggunakan subdomain resmi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen
terhadap Sub Domain PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
Hosting
Hosting sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf g dikelola oleh
Dinas.
Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menggunakan sistem
elektronik wajib hosting ke Pusat Data Pemerintah Daerah.
Hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh PD,
pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Dinas melayani permintaan hosting yang diajukan oleh PD, Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Pengajuan pembuatan hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi persyaratan terdiri atas:
surat permohonan; dan
spesifikasi aplikasi/website;
PD, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menggunakan akun hosting
dengan bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
Cloud Storage
Cloud Storage sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf h dikelola
oleh Dinas.
Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menggunakan sistem
elektronik dapat memanfaatkan cloud storage Pemerintah Daerah.
Cloud Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh PD,
pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Dinas melayani permintaan cloud storage yang diajukan oleh PD, Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Pengajuan pembuatan cloud storage sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
surat permohonan; dan
spesifikasi Data elektronik.
PD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa menggunakan akun cloud
storage dengan bertanggung jawab dan mengganti password secara berkala.
Pengembangan SDM TIK
Pengembangan SDM TIK sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) huruf i
diselenggarakan oleh Dinas dan unit kerja yang menangani pengembangan
sumber daya manusia.
Pengembangan SDM TIK sebagaimana yang dimaksud ayat 1 diselenggarakan
dalam bentuk pelatihan, bimbingan dan sertifikasi.
Pelatihan, bimbingan dan sertifikasi yang dimaksud pada ayat (2) dapat
dikerjasamakan dengan lembaga pelatihan dan pengembangan SDM TIK.
Seluruh pelatihan, bimbingan dan sertifikasi wajib memberikan bukti tertutlis
keikutsertaan setiap peserta berupa sertifikat.
PD wajib mengikutsertakan pengelola SPBE yang memilki kemampuan dasar
TIK pada pelatihan, bimbingan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh dinas.
Penunjukan Pengelola SPBE pada PD dipersyaratkan telah mengikuti
pelatihan, bimbingan dan sertifikasi.
Pemanfaatan Virtual Meeting
Pemanfaatan virtual meeting sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1)
huruf j difasilitasi oleh Dinas.
Dinas menyediakan akun virtual meeting dan broadcasting live streaming yang
bisa digunakan oleh PD.
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PD secara
tertulis kepada Dinas.
Dinas memfasilitasi pengembangan SDM host virtual meeting.
PD menggunakan virtual meeting untuk keperluan dinas.
PD menyediakan peralatan virtual meeting dan SDM host.
Untuk kebutuhan tertentu PD dapat menyediakan akun virtual meeting sendiri.
Website
Website Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1)
huruf b terdiri atas:
website Provinsi;
website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
website PD
Website Provinsi dikelola oleh Dinas.
Website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikelolah Sekretariat DPRD.
Website PD dikelola oleh masing-masing PD.
Konten website wajib menyajikan informasi terbaru, memenuhi kriteria
keterbukaan informasi publik dan sesuai rekomendasi teknis Dinas.
PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya mengelola 1 (satu)
website.
Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen
terhadap website PD dengan pertimbangan teknis tertentu.
Media Sosial Resmi Pemerintah
Media sosial resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 38
ayat (1) huruf c terdiri dari:
wmedia sosial Provinsi;
media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
media sosial PD.
Media sosial resmi Pemerintah Daerah dapat menggunakan berbagai platform.
Media sosial Provinsi dikelola oleh Dinas
Media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikelolah Sekretariat DPRD.
Media sosial PD dikelola oleh masing-masing PD.
Nama akun media sosial DPRD dan PD wajib dilaporkan ke Dinas.
Dilarang merubah nama akun kecuali pada kondisi tertentu.
Konten media sosial wajib menyajikan informasi terbaru, terverifikasi dan
memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik.
Internet Area Publik
Internet Area Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf d
disediakan oleh Dinas.
Internet Area Publik yang disediakan oleh dinas dapat dikerjasamakan
pengelolaannya dengan pemerintah kabupaten dan penyedia jasa internet.
Lokasi Area Publik untuk pemasangan Internet ditentukan oleh dinas.
Jumlah Area Publik dan kapasitas internet disediakan sesuai kemampuan
Dinas.
Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis sementara atau permanen
terhadap akses internet publik dengan pertimbangan teknis tertentu.
Pada kondisi tertentu Dinas dapat melakukan pembatasan akses konten
Literasi Digital
Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital sebagaimana dimaksud
dalam pasal 38 ayat (1) huruf e disediakan oleh Dinas dan PD yang terkait.
Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditujukan kepada masyarakat umum, pelaku ekonomi start
up digital.
Pembinaan, pendampingan dan fasilitasi literasi digital yang dimaksud pada
ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan Lembaga pelatihan dan pengembangan
SDM.
Dinas dalam menyelenggarakan literasi digital dapat berkolaborasi dengan PD
yang terkait dan atau instansi pemerintah lainnya.