Pertajam konsep perubahan pergub TPP 2025, Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo ikuti rapat pembahasannya bersama Tim TPP Pemprov Sulbar.
Mengoptimalkan pemberian TPP ASN agar lebih adil dan mendorong peningkatan kesejahteraan serta kinerja Tahun Anggaran 2025, Tim Penyusun konsep TPP ASN melaksanakan rapat koordinasi guna membahas perubahan Peratuan Gubernur serta Surat Keputusan GUbernur tentang perhitungan persentase pemberian TPP 2025 yang digelar di ruang rapat Biro Organisasi Setda Prov. Sulbar pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 menghadirkan masing-masing pejabat terkait dari OPD antara lain Inspektorat, BPKPD, BKD, DISKOMINFO, Biro Hukum dan Biro Organisasi.
Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa konsep perhitungan dan besaran persentase TPP didasarkan antara lain pada pertimbangan prestasi kerja perangkat daerah yang terdiri dari : 1. nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 25% dari basic TPP, 2. nilai Reformasi Birokrasi (RB) 25% dari basic TPP, 3. realisasi anggaran 25% dari basic TPP dan 4. Nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 25% dari basic TPP.
Muhammad Ridwan Djafar selaku Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo mengatakan: "capaian Indeks SPBE OPD dibagi dalam 5 kategori, yaitu: OPD yang memperoleh nilai 4,21 ke atas diberikan 25% dari basic TPP; OPD yang memperoleh nilai 3,51 ≤ 4,20 diberikan 20% dari basic TPP; OPD yang memperoleh nilai 2,61 ≤ 3,50 diberikan 15% dari basic TPP; OPD yang memperoleh nilai 1,81 ≤ 2,60 diberikan 10% dari basic TPP; dan OPD yang memperoleh nilai 1,80 ke bawah diberikan 5% dari basic TPP.
Untuk prestasi kerja perangkat daerah dari aspek SPBE, penilaian ditekankan pada ketaatan OPD dalam penerapan SPBE tahun 2024 yang berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 813 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat"